Pengelolaan sedıaan metadon pada Program Terapı Rumatan Metadon (PTRM) dı satelıt pelayanan PTRM
DOI:
https://doi.org/10.57174/jborn.v2i1.17Kata Kunci:
Metadon, pengelolaan obat, pengurangan dampak buruk, PTRMAbstrak
Metadon merupakan jenis narkotika sintetik yang digunakan sebagai terapi substitusi pada Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM). Oleh sebab itu, metadon harus diperlakukan sebagaimana narkotika pada umumnya. Tenaga kefarmasian dalam PTRM mempunyai tanggung jawab terhadap pengelolaan metadon. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian pengelolaan sediaan metadon di satelit pelayanan PTRM di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdasarkan pedoman PTRM yang dikeluarkan oleh kemenkes yang meliputi permintaan, penyimpanan, dispensing, dan pelaporan penggunaan metadon. Penelitian ini merupakan penelitian mixed-methods (kualitatif dan kuantitatif) dengan pengambilan data secara prospektif. Instrumen pengukuran kuantitatif dalam penelitian berupa tabel checklist keseuaian pengelolaan metadon berdasarkan pedoman yang berlaku. Data kualitatif bersumber dari hasil wawancara dengan petugas PTRM. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa permintaan, penyimpanan, dan pelaporan penggunaan metadon sudah sesuai dengan pedoman pelayanan PTRM. Namun untuk dispensing metadon di satelit pelayanan PTRM masih ada yang dilakukan oleh selain tenaga kefarmasian.
Unduhan
Referensi
Costigan G, Crofts N, Reid G. Manual for Reducing Drug Related Harm in Asia. Melbourne, Australia:The Centre for Harm Reduction; 2003.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 350/Menkes/SK/IV/2008, Penetapan Rumah Sakit Pengampu dan Satelit Program Terapi Rumatan Metadon Serta Pedoman PTRM. Jakarta: Departemen Kesehatan RI; 2008.
Departemen Kesehatan Rebuplik Indonesia. Modul dan Kurikulum Pelatihan Program Terapi Rumatan Metadon. Jakarta: Departemen Kesehatan RI; 2007.
Kementrian Kesehatan RI. Laporan Situasi Perkembangan HIV& AIDS di Indonesia sampai dengan Juni 2011. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI; 2011.
Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143. Jakarta: Sekretariat Negara RI; 2009.
Kementrian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 58 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2014.
Sugiyono. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Penerbit Alfabeta.; 2012.
New Brunswick Addiction Service. Methadone Maintenance Treatment Policies and Procedurs. Canada: New Brunswick Addiction Service; 2009.
Zaric GS, Brennan AW, Varenbut M, Daiter JM. The cost of providing methadone maintenance treatment in Ontario, Canada. Am J Drug Alcohol Abuse. November 2012; 38(6): 559–566.
Francis P, Black S, Johnson S, Payette T. Evaluation of Methadone Maintenance Treatment Services. Addiction Prevention & Treatment Service. Halifax Region: Capital Health; 2005.
M. Suresh Kumar, Ravindra Rao, M.N. Chengappa. Methadone Maintenance Treatment in the Republic of Maldives: Standard operating Procedure. Regional Office for South Asia: United Nations Office on Drugs and Crime; 2012.
Mass J, Barton G, Maskrey V, Pinto H, Holland R. Economic evaluation: A comparison of methadone versus buprenorphine for opiate substitution treatment. Drug and Alcohol Dependence. 2013; (133): 494– 501.

Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Julaeha Julaeha, Nunung Priyatni, Rustamaji Rustamaji

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Semua artikel yang dimuat di Jurnal Borneo memiliki hak cipta yang dipegang oleh penulis. Artikel dilisensikan berdasarkan ketentuan CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0